Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan

Penyidik KPK memanggil Pratomo Anindito, Analis Senior di Departemen Hukum OJK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi CSR BI.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI CSRBI - KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hari ini, Selasa (9/9/2025), penyidik memanggil Pratomo Anindito (PA) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Foto Jubir KPK Budi Prasetyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Hari ini, Selasa (9/9/2025), penyidik memanggil Pratomo Anindito (PA) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Pratomo Anindito adalah seorang Analis Senior di Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua anggota DPR RI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).

 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka. 

Keduanya diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk memanipulasi dan menerima aliran dana dari program sosial BI dan OJK yang totalnya mencapai lebih dari Rp 28 miliar.

Menurut konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, Heri dan Satori, yang saat itu berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, diduga berperan sentral dalam "mengatur" alokasi dana program sosial dari BI dan OJK. 

Baca juga: Ada Kongkalikong, Formappi Duga Kasus CSR BI dan OJK Libatkan Seluruh Anggota Komisi XI DPR

Setiap anggota Komisi XI disinyalir mendapatkan kuota kegiatan yang dananya disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota dewan.

Dalam periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar melalui empat yayasan. 

Dana tersebut kemudian dicuci dengan cara dipindahkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, serta membeli sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.

Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan. 

Uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk deposito, membeli tanah, membangun showroom mobil, dan membeli berbagai kendaraan. 

KPK bahkan telah menyita 15 unit mobil milik Satori di Cirebon pada awal September sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang gratifikasi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan