Jumat, 3 Oktober 2025

Judi Online

Kasus Judol Kominfo: Denden Ungkap 500 Situs Dijaga sampai 2023, Biaya Mulai Rp5 Juta per Bulan

Denden Imadudin kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penjagaan situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tribunnews/Alfarizy
JUDOL KOMINFO - Sidang lanjutan kasus penjagaan situs judi online oleh Kementerian Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Denden Imadudin kembali dihadirkan dan mengungkap fakta baru. 

Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat berkaitan dengan tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap. 

Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved