Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Eks Dirjen Kemnaker Haryanto: Biasa Kita Normatif Saja
Begini komentar eks Dirjen di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
Delapan tersangka tersebut belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak Rabu (4/6/2025).
Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019 hingga 2024, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker yang Diusut KPK, Haryanto Raup Rp 18 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Haryanto
Kementerian Ketenagakerjaan
tersangka
KPK
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Kemnaker
gratifikasi
Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil ASN Imigrasi sebagai Saksi |
---|
Usut Aliran Dana Pemerasan TKA, KPK Dalami Pembelian Aset yang Dilakukan Tersangka dan Keluarga |
---|
KPK Telusuri Asal-usul Harley Davidson Sitaan dari Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah |
---|
KPK Tahan Seluruh Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Asing di Kemnaker, Total 8 Orang |
---|
KPK Sita Harley Davidson Bupati Buol, Eks Stafsus Ida Fauziyah Terseret Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.