Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Eks Dirjen Kemnaker Haryanto: Biasa Kita Normatif Saja

Begini komentar eks Dirjen di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HARYANTO DIPERIKSA - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Haryanto berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi. 

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024

Delapan tersangka tersebut belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak Rabu (4/6/2025).

Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.

Total, dari 2019 hingga 2024, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.

Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker yang Diusut KPK, Haryanto Raup Rp 18 Miliar 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved