Senin, 29 September 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Tersangka, Eks Dirjen Kemnaker Haryanto: Biasa Kita Normatif Saja

Begini komentar eks Dirjen di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
HARYANTO DIPERIKSA - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa KPK, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Haryanto berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024–2025, Haryanto, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haryanto yang statusnya sudah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi memilih irit bicara.

Haryanto menyerahkan wartawan bertanya langsung kepada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ah biasa. Nanti ini dengan penasihat hukum saya. Biasa kita normatif saja," ucap Haryanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Pengacara Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya pada hari ini diperiksa sebagai tersangka.

"Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu," katanya.

Erry menyebut Haryanto tidak ingin menggugat status tersangka KPK dengan mengajukan praperadilan.

Ia berkata Haryanto bersikap kooperatif dalam menghadapi persoalan hukum di KPK

"Enggak [ajukan praperadilan], kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK," sebutnya.

Selain Haryanto, total KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut daftarnya:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja 
Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019

4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan 
PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan