Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Sita Harley Davidson Bupati Buol, Eks Stafsus Ida Fauziyah Terseret Korupsi

Motor Harley milik Bupati Buol disita KPK. Ia bukan sekadar pejabat daerah—ia eks staf khusus Menaker Ida Fauziyah.

Tribunnews.com/HO/KPK
PEMERASAN DI KEMNAKER - Satu unit motor Harley-Davidson yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang kini jabat Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, Senin (21/7/2025). Penyitaan dilakukan berkaitan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2019–2024 dan penerimaan gratifikasi.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Harley Davidson milik Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024.

Risharyudi diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Penyitaan dilakukan pada Senin (21/7/2025) dan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sehari setelahnya.

“Benar, pada Senin (21/7), tim penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua dari Saudara RYT (Risharyudi Triwibowo, mantan Stafsus Menteri), terkait perkara di Kemnaker,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Motor tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa

Duduk Perkara: Skema Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker

Kasus ini bermula dari temuan KPK atas praktik pemerasan terhadap agen penyalur tenaga kerja asing sebagai syarat penerbitan RPTKA. Dokumen ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika tidak segera diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan tertunda, dan pemohon dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk meminta uang secara ilegal.

KPK mencatat praktik ini berlangsung secara sistematis sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut di masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terus terjadi hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).

Selama periode 2019–2024, total uang yang dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai Rp53,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan dibagikan kepada sekitar 85 pegawai sebagai “uang dua mingguan” senilai Rp8,94 miliar.

8 Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka

DITAHAN KPK -  KPK secara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
DITAHAN KPK - KPK secara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, seluruhnya berasal dari jajaran Direktorat PPTKA Kemnaker.

Berikut daftar delapan tersangka tersebut:

  1. Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK (2020–2023)

  2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), kemudian Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025)

  3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)

  4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)

  5. Gatot Widiartono – PPK PPTKA (2019–2024)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved