RUU KUHAP
Akademisi Sebut RUU KUHAP Wajib Junjung HAM dan Pembatasan Waktu Penyidikan, Ini Alasannya
RUUHAP diharapkan menjunjung hak Asasi Manusia (HAM) dengan menegaskan durasi penyidikan kasus pidana.
"Dalam KUHAP lama yang berlaku saat ini, jaksa baru terlibat langsung dengan penanganan perkara setelah P-21. Padahal jaksa seharusnya dapat mengarahkan proses penyidikan sejak awal (setelah SPDP) untuk memastikan relevansi dan kelengkapan alat bukti demi kepentingan pembuktian di pengadilan," kata Redi.
“Dalam praktiknya sering terjadi permasalahan. SPDP dikirim tapi berkas perkara tidak pernah disusulkan. Proses tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Berkas dikembalikan dengan P-19, tapi tidak dilengkapi dan tidak dikembalikan lagi. Contohnya kasus pagar laut yang terhenti karena petunjuk jaksa tidak ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai urgensi atas RUU KUHAP adalah penguatan hak warga negara yang bermasalah dengan hukum, baik tersangka, termasuk saksi dan korban.
"Menurut saya yang paling urgent saat ini adalah penguatan peoples di hadapan state. Peoples itu adalah tersangka yang bermasalah dengan hukum, termasuk juga saksi, korban. State, penyidik, penuntut. Peoples ini secara administrasi diwakili advokat," katanya.
Habiburokhman menjelaskan DPR dan pemerintah menganggap keberadaan KUHAP yang baru harus segera terealisasi.
Perdebatan atas penguatan peran peoples (tersangka, saksi, dan korban) dipandangnya justru akan semakin membuat pihak terkait menderita.
Dirinya bahkan menyampaikan saat ini tim dari pemerintah yang akan mengharmonisasi RUU KUHAP telah ada.
Baca juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Karena Ini Kan Sudah Emergency
"Kenapa cepat karena ini sudah emergency. Semakin lama kita berdebat menghasilkan sesuatu yang signifikan menguatkan peran peoples semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukan KUHAP yang existing tadi," kata Habiburrokhman.
Rancangan Kitab Undang-ungang Hukum Pidana (RKUHP)
Hak Asasi Manusia (HAM)
penyidikan
akademisi
Komisi III DPR
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.