RUU KUHAP
Koalisi Organisasi Advokat Kompak Dukung Pengesahan RUU KUHAP Tahun Ini
Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI Senin (21/7/2025), sejumlah organisasi advokat menyatakan kesepakatan pentingnya melanjutkan pembahasan RUU KUHAP secara serius.
Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang hadir memiliki pandangan yang sama mengenai urgensi pengesahan RUU KUHAP.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver usai mengikuti RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Juniver, kehadiran RKUHAP menjadi sangat penting seiring akan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026. Tanpa pengaturan hukum acara yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan optimal.
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” ujarnya.
Selain harmonisasi dengan KUHP, Juniver juga menyoroti penguatan aspek perlindungan hak asasi manusia dalam RUU KUHAP.
Dia menekankan bahwa rancangan ini telah memuat ketentuan yang memberikan jaminan pendampingan hukum sejak proses awal penegakan hukum.
“Dengan RUU KUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” ucapnya.
Salah satu terobosan penting dalam draf RKUHAP yang dibahas adalah perlindungan hukum terhadap profesi advokat. Pasal 140 ayat (2) dinilai sebagai bentuk perlindungan dari kriminalisasi.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ujar Juniver.
Ia juga menyebut bahwa advokat diberi ruang untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi penyimpangan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Keberatan tersebut bahkan wajib dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.
Menanggapi kritik bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, Juniver membantahnya. Ia menilai prosesnya sudah melalui mekanisme partisipatif.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.
RUU KUHAP
Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
---|
Komisi III DPR Pastikan Terbuka Jika KPK Ingin Bahas RKUHAP |
---|
Dasco Minta Komisi III DPR Segera Bahas RUU KUHAP dengan KPK |
---|
KPK Sampaikan 17 Poin Kritis RKUHAP, Komisi III DPR Bantah Upaya Lemahkan KPK |
---|
Abraham Samad Sebut RUU KUHAP Akan Mempersulit KPK Berantas Korupsi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.