Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Koalisi Organisasi Advokat Kompak Dukung Pengesahan RUU KUHAP Tahun Ini

Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Ketua Umum DPN PERADI SAI, Juniver Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia menyebut sejumlah organisasi advokat menyatakan kesepakatan mendukung pengesahan RUU KUHAP tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus menguat. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI Senin (21/7/2025), sejumlah organisasi advokat menyatakan kesepakatan pentingnya melanjutkan pembahasan RUU KUHAP secara serius.

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Juniver Girsang, menegaskan bahwa seluruh organisasi advokat yang hadir memiliki pandangan yang sama mengenai urgensi pengesahan RUU KUHAP.

“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver usai mengikuti RDPU di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Juniver, kehadiran RKUHAP menjadi sangat penting seiring akan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026. Tanpa pengaturan hukum acara yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan optimal.

“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” ujarnya.

Selain harmonisasi dengan KUHP, Juniver juga menyoroti penguatan aspek perlindungan hak asasi manusia dalam RUU KUHAP

Dia menekankan bahwa rancangan ini telah memuat ketentuan yang memberikan jaminan pendampingan hukum sejak proses awal penegakan hukum.

“Dengan RUU KUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” ucapnya.

Salah satu terobosan penting dalam draf RKUHAP yang dibahas adalah perlindungan hukum terhadap profesi advokat. Pasal 140 ayat (2) dinilai sebagai bentuk perlindungan dari kriminalisasi.

“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ujar Juniver.

Ia juga menyebut bahwa advokat diberi ruang untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi penyimpangan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung. 

Keberatan tersebut bahkan wajib dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.

Menanggapi kritik bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara tergesa-gesa, Juniver membantahnya. Ia menilai prosesnya sudah melalui mekanisme partisipatif.

“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan