Jumat, 3 Oktober 2025

RUU KUHAP

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Karena Ini Kan Sudah Emergency

Situasi saat ini sudah masuk kategori darurat, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak oleh ketidakadilan sistem peradilan pidana yang berlaku.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
RUU KUHAP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menyebut proses pembahasan bisa segera dimulai.

“Jadi gini, kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman kita gelar nih rapat, saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada,” kata Habiburokhman dalam rapat audiensi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Revisi KUHAP, LPSK Minta Hak Warga Binaan Bagi Terpidana yang Tidak Bayar Restitusi Dicabut

Menurutnya, Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas RUU KUHAP bisa dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, jika perlu, proses kick-off pembahasan bisa dimulai besok.

“Jadi kalau mau raker kick-off-nya besok pun sudah bisa, tapi nggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menekankan urgensi percepatan pembahasan RUU KUHAP. Ia menyebut situasi saat ini sudah masuk kategori darurat, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak oleh ketidakadilan sistem peradilan pidana yang berlaku.

“Kenapa cepat Pak, karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” ucapnya.

Habiburokhman juga menanggapi kritik dari LSM seperti YLBHI yang menilai pembahasan RUU KUHAP dilakukan terburu-buru. Ia mengatakan justru kondisi saat ini menuntut percepatan, bukan penundaan.

“Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepet-cepet, harus buru-buru. Ya lihat, enggak, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” tegasnya.

Baca juga: Formappi Kritik Soal DIM RUU KUHAP Tak Bisa Diakses: Janji Keterbukaan DPR Omong Kosong

Ia mengaku memahami betul situasi tersebut karena dirinya juga berasal dari kalangan advokat publik. Ia menyebut banyak masyarakat miskin yang tak mendapat keadilan karena tidak didampingi pengacara yang layak.

“YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun, kan, paham sekali. Banyak sekali Pak, yang klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu nggak bisa didampingi,” jelasnya.

“Ketika didampingi, advokatnya nggak bisa debat, nggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak,” tuturnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved