KPK Periksa Luqman Hakim Staf Khusus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa Luqman Hakim (LH), staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Pembatasan TKA ke Indonesia
kasus dugaan pemerasan
Tenaga Kerja Sukarela
KPK
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
Sosok Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Terungkap, 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Sengkarut Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024 |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.