Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Sita Rp11,8 T soal Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, 5 Anak Perusahaan Jadi Terdakwa

Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Lima anak perusahaan jadi terdakwa.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025). 

Sebagai informasi, Wilmar Group menjadi salah satu korporasi yang turut terjerat dalam kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara CPO.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat hakim, satu panitera, dua pengacara, dan satu pihak swasta sebagai tersangka.

Dari hakim, ada Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta.

Lalu, adapula dari pengacara korporasi yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, Kejagung juga menetapkan tersangka dari pihak korporasi yakni Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved