Minggu, 5 Oktober 2025

Massa Bakar Ban di Depan KPK, Minta Dugaan Korupsi Rp8,3 T di PT Pupuk Indonesia Diusut

Tak hanya KPK, massa aksi juga mendesak Kementerian BUMN agar mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan sementara Direktur Utama PT PI. Langkah ini,

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
UNJUK RASA DI KPK – Massa Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia membakar ban saat unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (16/6/2025). Dalam unjuk rasa, massa mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara Rp8,3 triliun.  

Hasil audit tersebut menyatakan laporan keuangan wajar dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga sudah diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI AKN II, sebagai bagian dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.

Cindy memaparkan, selisih Rp8,3 triliun yang disebut-sebut berasal dari tiga komponen utama yang sah dan tercatat:

  • Rp7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan di bank-bank HIMBARA dan disajikan dalam Aset Lancar Lainnya.
  • Rp707,9 miliar adalah saldo kas dengan pembatasan penggunaan, juga dicatat dalam pos aset lancar dan tidak lancar.
  • Rp331,7 miliar merupakan mutasi non-kas yang meliputi pembelian aset tetap secara utang, kapitalisasi biaya pinjaman, dan pembentukan penyisihan atas piutang serta persediaan.

Dia menegaskan seluruh nilai tersebut telah tercermin dalam beberapa pos Laporan Keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan terkait.

“Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku,” ujar dia.

Pupuk Indonesia menekankan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun secara transparan dan sesuai regulasi. Perusahaan juga memastikan penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten, termasuk dalam penyampaian laporan keuangan publik.

"Kami menghimbau semua pihak untuk merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang guna menghindari kesalahpahaman atas pemberitaan yang beredar," ujar Cindy menutup pernyataannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved