Belum Ada Tersangka dalam Kasus Balita yang Diamputasi Diduga Korban Malapraktik, Ini Kata Polisi
Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima, Ipda Binawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu harus melalui penyidikan terlebih dahulu.
Setelah itu, Kibo dirujuk ke RSUD Provinsi NTB di Kota Mataram pada 18 April 2025.
Setelah observasi lebih lanjut di sana, dokter menyimpulkan amputasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan nyawanya.
Amputasi kemudian dilakukan pada 12 Mei 2025.
"Operasi darurat pun dilakukan pada saat itu dan hasilnya jari-jari tangan anak saya tidak berfungsi lagi."
"Dokter pun menjelaskan kalau tangan anak saya terinfeksi bakteri yang ganas dan terjadinya infeksi itu berasal dari bekas tusukan jarum," ungkapnya.
Selama hampir dua bulan mendampingi sang anak menjalani pengobatan, Marlina dan suaminya bahkan rela kehilangan pekerjaan.
"Saya dan suami sudah resign dari pekerjaan. Untuk biaya pengobatan alhamdulillah masih ada donatur. Tapi kami tidak tahu ke depan seperti apa," ujarnya.
Marlina dan suaminya pun hanya bisa berharap keadilan ditegakkan atas apa yang dialami anak mereka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kisah Pilu Kibo, Balita 16 Bulan Asal Bima Kehilangan Tangan Diduga Akibat malapraktik
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunLombok.com/Ahmad Wawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.