Sabtu, 4 Oktober 2025

Belum Ada Tersangka dalam Kasus Balita yang Diamputasi Diduga Korban Malapraktik, Ini Kata Polisi

Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima, Ipda Binawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu harus melalui penyidikan terlebih dahulu.

Penulis: Rifqah
Instagram @whanadhika17
TANGAN AMPUTASI - Arumi balita di Bima dengan tangan kanan diamputasi imbas dugaan malpraktik petugas medis. Sang ibu, Marliana tengah memperjuangkan keadilan dan meminta hukum atas kasus ini ditegakkan. Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima, Ipda Binawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu harus melalui penyidikan terlebih dahulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus balita berusia 16 bulan bernama Arumi Aghnia Azkayra, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga menjadi korban malapraktik hingga tangan kanannya harus diamputasi.

Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 21 April lalu, tetapi sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka.

Mengenai hal ini, Kanit Tipidter Reskrim Polres Bima, Ipda Binawan, menjelaskan penetapan tersangka itu harus melalui penyidikan terlebih dahulu.

"Terkait penetapan tersangka, kita harus melakukan benar-benar penyidikan, karena bicara soal penetapan tersangka seseorang, kita benar-benar harus mengeluarkan 148 KUHP minimal dua alat bukti, dua alat bukti harus kami peroleh baru kami melakukan gelar perkara" ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (16/6/2025).

"Untuk kepastian, ini kan kita bicara tenaga medis dan tenaga kesehatan, berbicara tentang tindak pidana malapraktik, kita bicara tentang Lex specialis."

"Di mana, dasar hukum terkait pasalnya, yaitu pasal 440 Undang-undang nomor 17 tahun 2023, yang bisa menentukan bahwa benar ini patut diperiksa dalam tahap penyidikan," imbuhnya.

Sejauh ini, sudah ada 14 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian, mulai dari dokter hingga tenaga kesehatan lainnya.

"Secara keseluruhan ya, Puskesmas Bolo, di situ ada beberapa dokter, tenaga medis dan kesehatan, di Rumah Sakit Sondosia ada beberapa tenaga medis dan kesehatan," ucap Binawan.

"Untuk hasil lengkapnya, nanti kita akan menginformasikan lebih lanjut," sambungnya.

Terkait dugaan malapraktik, Binawan mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam lagi soal peran-peran tenaga medis saat penanganan Arumi.

"Terkait dugaan terjadinya malapraktik, kami nanti gali lebih dalam lagi terkait peran-peranan tenaga medis dan tenaga kesehatan itu," katanya.

Baca juga: Balita di NTB yang Tangannya Diamputasi karena Diduga Korban malapraktik akan Jalani Operasi Lagi

"Untuk yang kami periksa, kami buatkan berita acara interogasi, baru Puskesmas Bolo, Rumah Sakit Sondosia, RSUD Bima, kemudian nanti penanganan terakhir yaitu RSUP Mataram," ujar Binawan.

Sebagai informasi, Arumi diketahui kembali menjalani operasi pada hari ini, Senin (16/6/2025), setelah tangannya diamputasi.

Persiapan operasi lanjutan itu pun sudah selesai dilakukan dan melibatkan dokter anak, dokter anestesi, dokter ortopedi, hingga dokter bedah plastik.

Kabid Hukum RSUD Provinsi NTB, Lalu Dody Setiawan, mengatakan tim dokter RSUD Provinsi NTB terus memastikan perawatan terhadap bayi malang tersebut, agar kondisinya terus membaik setelah kehilangan pergelangan tangannya.

Kronologi Tangan Balita Arumi Diamputasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved