Minggu, 5 Oktober 2025

Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim, Kubu Ibrahim Arief Jelaskan Perannya di Kasus Chromebook 

Ibrahim Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi Kemendikbudristek 2019-2022.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DUGAAN KORUPSI CHROMEBOOK - Ibrahim Arief (kanan), eks anak buah Mendikbudristek era Nadiem Makarim selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025) malam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dia diperiksa terkait perannya dalam pengadaan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Arief, eks anak buah Mendikbudristek era Nadiem Makarim, selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025) malam.

Pantauan Tribunnews.com, Ibrahim bersama kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing keluar dari gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.30 WIB.

Adapun dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Dalam hal ini, Indra mengklarifikasi soal jabatan kliennya yang selama ini disebut mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu.

"Kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam (Ibrahim), Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus," kata Indra kepada wartawan, Kamis malam.

"Mas Ibam ini konsultan individu kementerian. Jadi tolong dibantu diuruskan karena beliau bukan staf sus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian," sambungnya. 

Ibrahim, kata Indra, dikontrak oleh Direktorat yang ada di kementerian untuk menjadi konsultan individu pada 2020 bukan dikontrak langsung oleh Nadiem Makarim.

Indra mengatakan dalam pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, penyidik bertanya terkait tugas pokok dan fungsi kliennya dalam kasus yang tengah disidik tersebut.

Menurutnya, sesuai tugasnya, Ibrahim saat itu hanya seorang konsultan yang memberi masukan soal barang yang akan jadi pengadaan oleh kementerian.

"Kemudian nanti yang menentukan kementerian sendiri. Jadi beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan (Chromebook), bukan. Jadi dia hanya sebagai tim pemberi masukan," jelasnya.

Indra mengatakan kliennya itu hanya membeberkan soal alat-alat yang dipakai untuk pengadaan. Masukan ini pun bisa ditolak atau diterima pihak kementerian.  

"Tidak ada lebih memilih Windows ataupun Chromebook. Hanya beliau memberikan masukan. Kalau menggunakan Chromebook, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya segini. Kalau memilih Windows, ada sistem-sistem yang begini, dengan biaya begini," ungkapnya. 

"Jadi dia ini bukan cenderung untuk menganalisa Chromebook, ataupun memilih Chromebook, tidak. Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak," imbuhnya.

Lebih lanjut, Indra mengatakan Ibrahim belum rampung dalam pemeriksaan itu. Nantinya, penyidik Kejagung akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved