Tambang Nikel di Raja Ampat
PKS Apresiasi Presiden Prabowo Subianto Cabut Izin Tambang di Raja Ampat Papua
Kholid menilai pencabutan izin tambang di Raja Ampat sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid, mendorong pemulihan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat adat di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto, yang mencabut izin pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat.
Baca juga: 4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Kelestarian Lingkungan
"PKS mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga pemulihan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat adat setempat,” kata Kholid, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Kholid menambahkan, langkah ini harus menjadi pijakan awal untuk evaluasi izin-izin tambang lainnya yang berada di wilayah konservasi dan rawan konflik ekologis.
Baca juga: Menteri Prabowo Bicara soal UMKM Kelola Tambang: Maman Sebut PP Hampir Rampung, Bahlil Singgung Hak
“Ke depan, kita berharap ada kebijakan menyeluruh untuk melindungi kawasan konservasi dari eksploitasi ekstraktif. Ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kawasan yang menjadi pusat keseimbangan ekosistem laut dunia," ujar Kholid.
Lebih lanjut, Kholid menilai pencabutan izin tambang di Raja Ampat sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Selain itu, hal tersebut sebagai bentuk komitmen negara terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan ekosistem yang menjadi aset bangsa dan dunia.
“Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mencabut izin tambang di Raja Ampat," ucapnya.
"Raja Ampat adalah salah satu simbol kemegahan Indonesia dalam kekayaan hayati laut. Mengorbankannya untuk aktivitas tambang adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan kesalahan besar,” pungkas Kholid.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.
Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara.
Baca juga: 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Golkar Bela Bahlil: Beliau Tak Cuci Tangan
"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ujarnya.
Sementara, pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil mengatakan perusahaan tersebut dinilai telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” kata Bahlil. (*)
Tambang Nikel di Raja Ampat
Sosok Iqbal Damanik, Aktivis Debat dengan Gus Ulil soal Tambang di Raja Ampat, Kini Banjir Dukungan |
---|
Di Balik Kekuatan PT Kawei Sejahtera, Penambang Nikel Raja Ampat Dicabut Izinnya, Ada Sosok Ini |
---|
Bahas Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, AMPI Gelar Diskusi di Kampus UNJ |
---|
Menjaga Masa Depan Pariwisata: Titik Temu Konservasi dan Ekstraksi Ekonomi Bagi Kesejahteraan Bangsa |
---|
Penataan Tambang Nikel di Raja Ampat Dinilai Sesuai Regulasi dan Prinsip Keberlanjutan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.