Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri LH Bicara Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Sudah Dicabut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ada kemungkinan pidana yang dikenakan pada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Haris mendesak pemerintah untuk mengawal proses rehabilitasi kawasan tambang di Raja Ampat.
“Setelah izin dicabut, langkah berikutnya ialah rehabilitasi kawasan dan pemberdayaan masyarakat adat melalui program ekonomi hijau seperti ekowisata,” kata Haris kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta memperketat pengawasan pemberian izin tambang.
Agar nantinya tidak ada lagi izin tambang yang dikeluarkan di kawasan konservasi, seperti di Raja Ampat ini.
Baca juga: Kejagung Siap Usut Pelanggaran IUP di Raja Ampat Papua, Harli Siregar: Kalau Ada Laporan Pengaduan
"Pengawasan harus diperketat, jangan sampai izin-izin serupa kembali diberikan di masa depan. DPR akan mengawal hal ini,” terangnya.
PKS Apresiasi Pemerintah soal Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP di Raja Ampat milik empat perusahaan.
Pemerintah memutuskan mencabut IUP empat perusahaan itu karena lokasi yang berada di kawasan taman dunia atau geopark. Adapun, empat IUP yang dicabut milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kerusakan Alam dalam Pertambangan di Raja Ampat Papua
Haris mengatakan Fraksi PKS menyambut positif respons Prabowo yang pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Haris, keputusan pencabutan IUP ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan ekosistem laut.
"Ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut,” tandas legislator Dapil I Jawa Tengah ini.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.