Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri LH Bicara Potensi Pidana 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Sudah Dicabut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap ada kemungkinan pidana yang dikenakan pada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, buka suara terkait adanya potensi pidana yang dikenakan pada empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Diketahui empat perusahaan tambang nikel tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Kini izin usaha pertambangan (IUP) keempat perusahaan tersebut telah dicabut oleh pemerintah.
Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, kasus tambang nikel di Raja Ampat ini tak selesai pada pencabutan izin saja.
Namun pemerintah akan terus melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Bahkan tak menutup kemungkinan pemerintah juga akan memproses kegiatan tambang nikel di Raja Ampat ini secara pidana,
Mengingat ada beberapa kegiatan tambang mereka yang dilakukan diluar norma.
"Kita akan melakukan pendalaman pengawasan, dari pengawasan itu kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut."
"Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi migrasi paksaan pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana."
"Memang ada potensi ke sana (gugatan pidana) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan diluar norma. Ini ada potensi pidana, terkait dengan kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," kata Hanif dilansir Kompas TV, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut hanif menegaskan, meski izin tambang keempat perusahaan tersebut telah dicabut, bukan berarti masalah selesai sampai disitu saja.
Baca juga: Aktivitas Penambangan di Raja Ampat Bisa Picu Sedimentasi dan Hancurkan Terumbu Karang
Pihak perusahaan tambang masih berkewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan di lokasi tambang mereka.
Pemulihan ini juga akan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai."
"Pengawalannya pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman ESDM," jelas Hanif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.