Senin, 29 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Kerusakan Alam dalam Pertambangan di Raja Ampat Papua

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik.

TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan kerusakan alam akibat pertambangan yang terjadi Kabupaten Raja Ampat, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan kerusakan alam akibat pertambangan yang terjadi Kabupaten Raja Ampat, Papua.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pakar Hukum Dukung Pencabutan Izin Tambang oleh Prabowo: Jaga Lingkungan Raja Ampat

"Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan dipastikan akan menyebabkan kerusakan alam. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nunung belum bisa berkata banyak soal proses penyelidikan tersebut. Hanya saja, penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.

"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," ungkapnya.

Untuk informasi, Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Ini yang kita cabut," katanya.

Baca juga: 4 IUP di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Diminta Tak Abaikan Kelestarian Lingkungan 

Menurut Bahlil, Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara.

"Jadi ditanya apa alasannya, alasannya adalah pertama memang secara lingkungan. Yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan Geopark. Dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ujarnya.

Sementara, pemerintah tidak mencabut izin tambang milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil mengatakan perusahaan tersebut dinilai telah menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan termasuk dalam aset negara yang strategis.

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali. Itu alhamdulillah sesuai dengan AMDAL,” kata Bahlil.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan