Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Mentahkan Nadiem Makarim, Ternyata Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop Chromebook

Meski begitu Harli menerangkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa adanya laptop chromebook itu merupakan pengubahan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/ Ibriza
KORUPSI KEMENDIKBUDRISTEK - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Harli menyebut, penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal pernyataan Nadiem Makarim yang mengatakan telah ada pendampingan dari Jamdatun dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa memang Jamdatun telah mendampingi Kemendikbud Ristek dalam proyek tersebut.

Dalam pendampingan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pun telah merekomendasikan agar Kemendikbud Ristek melaksanakan pengadaan laptop chromebook itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jadi hal itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum," kata Harli kepada wartawan, Selasa (10/5/2025).

Meski begitu, apakah rekomendasi dari JPN itu dilakukan atau tidak, hal itu kata Harli tergantung dari Kemendikbud Ristek selaku pihak yang meminta pendampingan hukum dari Jamdatun.

"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu. Bahwa itu dilaksanakan atau tidak tergantung lembaga yang meminta (pendampingan)," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Dua Staf Khusus Eks Menaker Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA, Apa Kaitannya?

Meski begitu Harli menerangkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa adanya laptop chromebook itu merupakan pengubahan dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim teknis di Kemendikbud Ristek.

Pasalnya menurut Harli, dalam kajian diawal, tim teknis sempat merekomendasikan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan menggunakan spesifikasi berbasis Windows OS bukan chromebook.

"Nah, jajaran Jamdatun melihat bahwa supaya ini melalui mekanisme yang benar dengan melakukan perbandingan-perbandingan produk antara berbagai produk," ucap Harli.

"Bahwa (rekomendasi hukum dari Jamdatun) dilaksanakan atau tidak, inilah tentunya bagian dari penyidikan ini," sambungnya.

"Pembelaan Nadiem Makarim"

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan soal proses pengadaan laptop chromebook, pada 2019-2022.

Nadiem mulanya mengatakan, sebelum periode kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek, telah dilakukan uji coba 500 unit laptop chromebook pada sekolah-sekolah yang termasuk di daerah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca juga: Hotman Paris: Nadiem Minta Didampingi Kejagung saat Pengadaan Laptop, Jamdatun Jadi Pengacara

Hal tersebut, jelasnya, berbeda dengan pengadaan laptop chromebook yang dilakukan di eranya, yang mana hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet atau lembaga pendidikan non-3T.

"Itu berbeda dengan pengadaan chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," kata Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Ia mengatakan, hal itu sudah terbukti dalam juknis pengadaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved