Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Hotman Paris: Nadiem Minta Didampingi Kejagung saat Pengadaan Laptop, Jamdatun Jadi Pengacara
Hotman Paris mengatakan Nadiem Makarim sempat meminta pendampingan dari Kejagung saat pengadaan laptop.
TRIBUNNEWS.COM – Hotman Paris Hutapea mengatakan Mendikbudristek periode 2019—2024 Nadiem Makarim sempat meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengadaan laptop Chromebook tahun 2020.
Menurut Hotman yang menjadi kuasa hukum Nadiem, Kemendikbudristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Jadi, waktu pengadaan ini pun Jamdatun sebagai pengacara negara juga ikut, ada suratnya juga, dan sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bahwa tidak ada pelanggaran,” kata Hotman dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, (10/6/2025).
Hotman berujar 97 persen laptop hasil pengadaan itu terpakai semuanya secara optimal.
“Jadi pada saat pengadaan tersebut, diminta pendampingan dari Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jamdatun, sehingga keluarlah surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020. Isinya jelas-jelas menyebutkan Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut.
Sementara itu, Nadiem mengatakan Kemendikbudristek tidak mungkin melakukan pengadaan laptop yang menelan biaya Rp9,9 triliun tanpa ada evaluasi dan monitoring setelahnya.
“Informasi yang saya dapat pada saat itu, di tahun 2023, adalah 97 persen laptop yang diberikan kepada 77 ribu sekolah tersebut aktif diterima dan teregistrasi,” kata Nadiem.
Nadiem mengklaim pihaknya rutin melakukan sensus. Di samping itu, pihaknya bertanya kepada sekolah-sekolah apakah laptop itu digunakan untuk proses pembelajaran.
“Di tahun 2023 sekitar 82 persen sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” ujarnya.
“Jadi, menurut informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah-sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran.”

Kejagung ungkap peluang memeriksa Nadiem
Baca juga: Klarifikasi Nadiem Makarim soal Dugaan Korupsi Proyek Laptop Rp9,9 Triliun pada 2019-2022
Kejaksaan Agung saat ini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada saat itu berpeluang diperiksa.
"Siapa atau pihak manapun yang menurut penyidik sangat diperlukan untuk membuat terang dari tindak pidana ini, saya kira itu bisa saja dilakukan sepanjang itu menjadi kebutuhan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu, (3/6/2025).
Harli tidak mengatakan apakah sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap Nadiem dalam kasus itu.
Dia hanya mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 28 saksi untuk membuat terang kasus yang kini belum terdapat tersangkanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.