Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penuhi Panggilan Penyidik, Eks Stafsus Nadiem Makarim Hanya Lempar Senyum saat Tiba di Kejagung

Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Fiona ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu kedatangannya itu.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS PENGADAAN LAPTOP - Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani tiba di Gedung Kejagung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani (FH) penuhi panggilan penyidik untuk jalani pemeriksaan dugaan korupsi laptop chromebook, Selasa (10/6/2025).

Pantauan Tribunnews.com, Fiona tiba Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Kejagung sekira pukul 09.32 WIB dengan didampingi sejumlah orang.

Baca juga: Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Laptop

Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut Fiona ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang sudah menunggu kedatangannya itu.

Ia terlihat hanya melempar senyum saat disinggung soal kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan kasus pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim.

Baca juga: Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Klaim Penentuan Harga dan Vendor Bukan Kewenangan Kemendikbudristek

Adapun dalam pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laptop ini sejatinya ada dua eks stafsus Nadiem lainnya yakni Ibrahim Arief dan Jurist Tan yang akan diperiksa oleh Kejagung.

Namun belum diketahui apakah keduanya juga akan menjalani pemeriksaan hari ini atau di kesempatan berbeda.

Sejauh ini praktis baru Fiona yang terlihat hadir memenuhi panggilan dari penyidik Jampidsus.

Terbitkan Pencekalan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menerbitkan pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan ketiga mantan stafsus Nadiem itu yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA).

Harli menuturkan, pencekalan terhadap ketiga eks stafsus itu dilakukan lantaran mereka tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama yang telah dijadwalkan penyidik.

Mereka sejatinya akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

"Sudah dijadwalkan bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari lalu," kata Harli saat dikonfirmasi, Jum'at (6/5/2025).

Oleh sebabnya, untuk mengantisipasi para stafsus itu tidak bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik, maka pihaknya pun telah menerbitkan pencekalan terhadap ketiga orang tersebut.

Harli menjelaskan, bahwa penyidik telah menerbitkan pencekalan terhadap tiga orang itu sejak 4 Juni 2025 lalu.

"Oleh karenanya seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal (cekal) terhadap yang bersangkutan itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," ucap Harli.

Baca juga: Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Laptop

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved