Nadiem Makarim Siap Dipanggil Kejagung untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi Laptop
Nadiem Makarim menyatakan siap untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook 2019-2022
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan siap untuk memberikan keterangan atau klarifikasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook 2019-2022.
Nadiem menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Mantan bos Gojek itu mengatakan penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis.
Nadiem meyakini proses hukum yang adil akan dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun," tegasnya.
Dia mengatakan masyarakat Indonesia berhak mendapatkan kejelasan dan keterbukaan mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkannya ini.
Oleh karena itu, Nadiem mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk.
"Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," pungkasnya.
Pantauan Tribunnews.com dalam konferensi pers yang digelar sekira pukul 08.00 WIB itu,
Nadiem tampak hadir didampingi oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukumnya.
Kejagung soal Nadiem Makarim
Kejagung juga belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam kasus di Kemendikbud Ristek itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.