Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Klaim Penentuan Harga dan Vendor Bukan Kewenangan Kemendikbudristek

Nadiem mengklaim, dalam proyek pengadaan ini, dia menjunjung asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI LAPTOP - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir bersama Hotman Paris selaku kuasa hukumnya, dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal proses pengadaan laptop chromebook, pada 2019-2022.

Nadiem mulanya mengatakan, sebelum periode kepemimpinannya sebagai Mendikbudristek, telah dilakukan uji coba 500 unit laptop chromebook pada sekolah-sekolah yang termasuk di daerah yang tergolong 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca juga: Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan 1,1 Juta Unit Laptop Dilakukan Untuk Mitigasi Dampak Covid-19

Hal tersebut, jelasnya, berbeda dengan pengadaan laptop chromebook yang dilakukan di eranya, yang mana hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet atau lembaga pendidikan non-3T.

"Itu berbeda dengan pengadaan chromebook yang hanya boleh diberikan kepada sekolah-sekolah bukan di daerah 3T, tapi di sekolah-sekolah yang punya akses internet," kata Nadiem, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Periksa 3 Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Selasa 10 Juni 2025 Besok

Ia mengatakan, hal itu sudah terbukti dalam juknis pengadaan.

Selanjutnya, Nadiem mengklaim, dalam proyek pengadaan ini, dia menjunjung asas transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan.

Oleh karena itu, katanya, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan harga dan vendor penyedia produk laptop.

Kata Nadiem, proses pengadaan ini tidak melalui penunjukan langsung dan tidak melalui sistem tender. Melainkan, melalui e-catalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam praktiknya, setiap calon vendor dapat secara bebas memasukkan produk mereka di e-catalog LKPP. Kementerian dapat melakukan tawar-menawar harga dengan vendor di situs e-catalog tersebut dengan diawasi oleh LKPP.

Apabila sudah cocok dengan produk dari vendor tertentu, Kementerian akan memilih salah satu produk.

Kemendikbudristek mendapatkan harga laptop chromebook sekitar Rp5 juta per unit dari harga penawaran awal Rp6-Rp7 juta.

"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk itu tidak ada Kemendikbudristek," jelasnya.

"Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan ini diminimalisir," tambah Nadiem.

Selain LKPP, Nadiem mengatakan, Kemendikbudritek meminta pendampingan kepada berbagai instansi untuk mengawal proyek pengadaan ini agar berjalan aman dan sesuai peraturan.

Di antara instansi yang dilibatkan, Nadiem menyebutkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved