Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga
Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.
Mengutip situs resminya, awalnya, perusahaan ini merupakan patungan antara Antam (25 persen) dan Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%). Namun sejak 2008, seluruh saham diambil alih Antam, yang kini berada di bawah holding BUMN tambang, MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Dengan demikian, PT Gag Nikel bukan BUMN langsung, tetapi anak usaha dari BUMN melalui PT ANTAM Tbk, yang menjadikannya bagian dari perusahaan milik negara dalam struktur korporasi BUMN tambang.
Perusahaan ini mengantongi kontrak karya sejak 1998 dan mulai produksi pada 2018, setelah mendapat izin produksi resmi pada 2017. Luas wilayah konsesinya mencapai 13.136 hektare.
Cadangan nikel PT Gag Nikel terbilang besar. Per 2018, tercatat 47,76 juta wet metric ton (wmt) cadangan nikel, sementara total sumber dayanya mencapai 314,44 juta wmt.
Skala operasionalnya juga mencolok. Di Pulau Gag, Antam membangun fasilitas lengkap, termasuk perumahan karyawan, dermaga penghubung ke Sorong dan Wisai, serta landasan udara sepanjang 1.500 meter untuk pesawat kecil.
Dengan struktur kepemilikan yang kuat dan dukungan fasilitas besar di lokasi, PT Gag Nikel menjadi pemain utama tambang nikel di wilayah timur Indonesia—meskipun kini keberadaannya juga menjadi sorotan publik terkait isu lingkungan.
Baca juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo
Struktur direksi dan komisaris PT Gag Nikel juga menarik perhatian.
Masih mengutip situs perusahaan, Direktur Utama PT Gag Nikel adalah Arya Arditya Kurnia, didampingi Direktur Keuangan, Aji Priyo Anggoro.
Perusahaan ini memiliki empat komisaris, termasuk tokoh penting seperti Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi dan Brigjen (Purn) Saptono Aji, mantan Asisten Khusus Wamenhan. Dua lainnya, Hermansyah dan Lana Saria, merupakan pejabat di Kementerian ESDM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.