Tambang Nikel di Raja Ampat
Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga
Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Desakan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat kian menguat. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah sensitif lingkungan.
"Baiknya tetap dicabut juga," ujar Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025), merespons masih beroperasinya PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT Gag Nikel kini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya belum dicabut oleh pemerintah. Sementara empat lainnya—PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham—telah dihentikan operasionalnya lewat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Daniel menyambut baik pencabutan empat IUP tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif yang telah diambil.
"Alhamdulillah suara rakyat didengar secara jernih oleh presiden. Geopark Raja Ampat adalah harta nyata Indonesia yang harus lestari dan diwariskan dari generasi ke generasi secara baik," tegas politisi PKB itu.
Baca juga: Perjalanan Panjang PT GAG Nikel di Indonesia, Izin Usaha Tambang di Era Jokowi, Kini Tetap Eksis
Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.
"Jangan karena kepentingan keuntungan jangka pendek kita kehilangan harta yang berharga ini. Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila Geopark ini musnah," katanya.
Pemerintah beralasan PT Gag Nikel tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga izinnya tidak dicabut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pulau Gag secara administratif dan geografis berada di luar Geopark dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.
“Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” sambungnya.
Baca juga: Soal Tambang Nikel Raja Ampat, Mahasiswa Papua Sindir Bahlil: Kenapa Tak ke Pulau yang Dirusak?
Kendati demikian, Daniel menilai pendekatan perlindungan lingkungan tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administrasi. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem harus dikaji ulang secara menyeluruh.
Ia mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dan tidak memilih-milih dalam menegakkan kebijakan lingkungan, terutama di kawasan seperti Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi global.
Desakan dari parlemen ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tata kelola pertambangan akan terus menjadi sorotan, terutama dalam konteks keberlanjutan dan keadilan ekologis.
DPR berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara rakyat, tetapi juga bertindak tegas untuk menjaga masa depan lingkungan Indonesia.
Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Ini Fakta Lengkap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, ternyata sepenuhnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.