Sabtu, 4 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Tak Boleh Pilih Kasih, DPR Minta Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Dicabut Juga

Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.

Penulis: Fersianus Waku
PT Gag Nikel
AKTIVITAS PERTAMBANGAN - Aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Desakan agar pemerintah mencabut seluruh izin tambang di Raja Ampat kian menguat. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak tebang pilih dalam menindak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah sensitif lingkungan.

"Baiknya tetap dicabut juga," ujar Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/6/2025), merespons masih beroperasinya PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

PT Gag Nikel kini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang izinnya belum dicabut oleh pemerintah. Sementara empat lainnya—PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham—telah dihentikan operasionalnya lewat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Daniel menyambut baik pencabutan empat IUP tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah progresif yang telah diambil.

"Alhamdulillah suara rakyat didengar secara jernih oleh presiden. Geopark Raja Ampat adalah harta nyata Indonesia yang harus lestari dan diwariskan dari generasi ke generasi secara baik," tegas politisi PKB itu.

Baca juga: Perjalanan Panjang PT GAG Nikel di Indonesia, Izin Usaha Tambang di Era Jokowi, Kini Tetap Eksis

Namun, ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan warisan alam nasional.

"Jangan karena kepentingan keuntungan jangka pendek kita kehilangan harta yang berharga ini. Terlalu besar nilainya untuk Indonesia dan dunia bila Geopark ini musnah," katanya.

Pemerintah beralasan PT Gag Nikel tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga izinnya tidak dicabut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Pulau Gag secara administratif dan geografis berada di luar Geopark dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

“Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” sambungnya.

Baca juga: Soal Tambang Nikel Raja Ampat, Mahasiswa Papua Sindir Bahlil: Kenapa Tak ke Pulau yang Dirusak?

Kendati demikian, Daniel menilai pendekatan perlindungan lingkungan tidak seharusnya hanya didasarkan pada batas administrasi. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem harus dikaji ulang secara menyeluruh.

Ia mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten dan tidak memilih-milih dalam menegakkan kebijakan lingkungan, terutama di kawasan seperti Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan nilai konservasi global.

Desakan dari parlemen ini menjadi sinyal bahwa kebijakan tata kelola pertambangan akan terus menjadi sorotan, terutama dalam konteks keberlanjutan dan keadilan ekologis.

DPR berharap pemerintah tidak hanya mendengar suara rakyat, tetapi juga bertindak tegas untuk menjaga masa depan lingkungan Indonesia.

Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Ini Fakta Lengkap Perusahaan Tambang di Raja Ampat

PETINGGI PT GAG NIKEL - (Kiri-kanan atas) Presiden Komisaris PT Gag Nikel, Hermansyah, dan Komisaris PT Gag Nikel, Lana Saria. (Kiri-kanan bawah) Komisaris PT Gag Nikel, Ahmad Fahrur Rozi dan Brigjen (Purn) Saptono Adji.
PETINGGI PT GAG NIKEL - (Kiri-kanan atas) Presiden Komisaris PT Gag Nikel, Hermansyah, dan Komisaris PT Gag Nikel, Lana Saria. (Kiri-kanan bawah) Komisaris PT Gag Nikel, Ahmad Fahrur Rozi dan Brigjen (Purn) Saptono Adji. (Dok. PT Gag Nikel)

PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, ternyata sepenuhnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

Mengutip situs resminya, awalnya, perusahaan ini merupakan patungan antara Antam (25 persen) dan Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%). Namun sejak 2008, seluruh saham diambil alih Antam, yang kini berada di bawah holding BUMN tambang, MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Dengan demikian, PT Gag Nikel bukan BUMN langsung, tetapi anak usaha dari BUMN melalui PT ANTAM Tbk, yang menjadikannya bagian dari perusahaan milik negara dalam struktur korporasi BUMN tambang. 

Perusahaan ini mengantongi kontrak karya sejak 1998 dan mulai produksi pada 2018, setelah mendapat izin produksi resmi pada 2017. Luas wilayah konsesinya mencapai 13.136 hektare.

Cadangan nikel PT Gag Nikel terbilang besar. Per 2018, tercatat 47,76 juta wet metric ton (wmt) cadangan nikel, sementara total sumber dayanya mencapai 314,44 juta wmt.

Skala operasionalnya juga mencolok. Di Pulau Gag, Antam membangun fasilitas lengkap, termasuk perumahan karyawan, dermaga penghubung ke Sorong dan Wisai, serta landasan udara sepanjang 1.500 meter untuk pesawat kecil.

Dengan struktur kepemilikan yang kuat dan dukungan fasilitas besar di lokasi, PT Gag Nikel menjadi pemain utama tambang nikel di wilayah timur Indonesia—meskipun kini keberadaannya juga menjadi sorotan publik terkait isu lingkungan.

Baca juga: Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo

Struktur direksi dan komisaris PT Gag Nikel juga menarik perhatian.

Masih mengutip situs perusahaan, Direktur Utama PT Gag Nikel adalah Arya Arditya Kurnia, didampingi Direktur Keuangan, Aji Priyo Anggoro.

Perusahaan ini memiliki empat komisaris, termasuk tokoh penting seperti Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi dan Brigjen (Purn) Saptono Aji, mantan Asisten Khusus Wamenhan. Dua lainnya, Hermansyah dan Lana Saria, merupakan pejabat di Kementerian ESDM.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved