DPR Sebut Sekolah Gratis SD-SMP Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini
My Esti menjelaskan putusan tersebut kemungkinan akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Oleh karenanya, putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.
”Hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” kata Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.
DPR Soroti Minimnya Koordinasi LPSK dan Aparat Hukum, Usul Adanya Liaison Officer Permanen |
![]() |
---|
Gas Air Mata Kedaluwarsa & Polisi Brutal Disorot, Kapolri: Reformasi Jalan Terus |
![]() |
---|
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Perwakilan Massa Ojol Masuk Ke Gedung DPR, Sebut Ingin Bertemu Dasco dan Anggota Komisi V |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.