Ketua MA Dorong Penyelesaian Konflik Lewat Mediasi Bukan Pengadilan: Perdamaian Itu Hukum Tertinggi
Sunarto mendorong agar setiap pihak yang terlibat konflik untuk bisa menyelesaikan persoalannya dengan perdamaian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung RI (MA) Sunarto mendorong agar setiap pihak yang terlibat konflik untuk bisa menyelesaikan persoalannya dengan perdamaian atau melalui jalur mediasi.
Hal tersebut disampaikan Sunarto saat menjadi Keynote Speaker Launching Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kantor Kementerian Hukum RI, Kamis (5/6/2025).
Atas hal itu kata dia, banyak para ahli hukum yang menyebut kalau perdamaian merupakan hukum tertinggi.
"Sehingga para ahli-ahli hukum mengatakan bahwa perdamaian adalah hukum tertinggi," kata Sunarto dalam sambutannya.
Sunarto lantas membandingkan konflik yang bisa diselesaikan melalui mediasi dengan konflik yang diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Kata dia, konflik yang diselesaikan melalui mediasi cenderung memberikan manfaat seperti mencegah konflik berlarut baik secara emosional dan finansial.
Sedangkan, konflik yang diselesaikan melalui jalur pengadilan tidak sedikit bagi mereka yang merasakan efek negatif seperti kerugian ekonomi dan rusaknya hubungan sosial.
"Suatu sengketa diselesaikan lewat jalur litigasi tak jarang hasilnya ibarat pepatah menang menjadi arang, kalah menjadi abu. artinya, meskipun salah satu pihak dinyatakan menang secara hukum tetapi tak jarang meninggalkan efek negatif tak berkesudahan," kata dia.
Oleh karena itu, Sunarto mengatakan, penting bagi setiap orang untuk memperkuat pendekatan mediasi dan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik.
Dengan demikian kata dia hasilnya tidak hanya menciptakan keadilan secara formal tetapi juga memperkuat keadilan sosial yang hidup di dalam masyarakat.
Lebih lanjut, Sunarto menerangkan, sepanjang tahun 2024, pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia di lingkungan 4 peradilan telah menerima perkara sebanyak 2.927.815 perkara.
Sedangkan pada pengadilan tingkat banding sebanyak 30.217 perkara, dan di tingkat Mahkamah Agung sebanyak 30.991 perkara.
Dia mengatakan, angka tersebut sangat besar dan menjadi acuan besarnya beban kerja lembaga pengadilan.
"Oleh karena itu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi melalui mediasi yang efektif dan berbasis komunitas merupakan langkah yang sangat strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana dengan berbiaya ringan," ucap dia.
Pertama Kalinya, Pimpinan Hamas Buka Suara soal Detik-detik Serangan Israel di Doha |
![]() |
---|
Tantang Embargo Dunia, Netanyahu Minta Rakyat Mandiri, Pede Bangun Israel Jadi Negara Swasembada |
![]() |
---|
Mesir Kerahkan Rudal HQ-9B China di Sinai, Tingkatkan Kekhawatiran Israel |
![]() |
---|
KTT Darurat Arab-Islam di Doha: Seremoni Tanpa Taring |
![]() |
---|
Komisi PBB Sebut Israel Melakukan Genosida di Gaza, Apa Artinya? Ini 7 Hal yang Perlu Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.