Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Belum Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia, MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
MAKI akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Boyamin menekankan, apabila KPK tidak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam 14 hari sejak surat somasi dikirim, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja lembaga antirasuah itu.
"Kami akan mengajukan gugatan pra peradilan dan menarik KPK sebagai pihak termohon, sebagai bukti keseriusan Kami dalam mengawal penyidikan perkara ini sampai tuntas dan terdapat kepastian hukum," tutur Boyamin.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.
Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasikan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari anggota DPR, berinisial S dan HG.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi Setiawan, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR dari BI disalurkan kepada sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan oknum anggota DPR, termasuk kerabat dan keluarga dari anggota DPR berinisial S dan HG.
"Jadi begini, BI memiliki CSR. Tapi, CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (21/2/2025).
Asep mengungkapkan, karena dana CSR ini diberikan kepada Komisi XI DPR periode 2019–2024, maka S dan HG mendirikan yayasan yang dijadikan perantara untuk menerima aliran dana tersebut.
"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan. Kemudian melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," jelas Asep.
Setelah dana CSR cair ke yayasan milik orang terdekat S dan HG, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi mereka melalui modus nominee.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset properti.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," kata Asep.
Baca juga: KPK Dalami Informasi Anggota Komisi Keuangan DPR Terima Dana CSR BI
Untuk menutupi aliran dana tersebut, pihak yayasan membuat laporan fiktif seolah-olah seluruh dana CSR digunakan untuk kegiatan sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada BI.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas
Setyo Budiyanto
CSR
KPK
CSR BI
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.