Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Belum Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia, MAKI Akan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas
MAKI akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada pekan depan.
Pimpinan KPK dinilai lamban dalam mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), bahkan sempat meralat pengumumkan tersangka sebelumnya.
"Minggu depan kita akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK, karena lemot mengumumkan status tersangka kasus korupsi dana CSR BI," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Dengan melaporkan ke Dewas KPK, MAKI berharap agar pimpinan KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dalam waktu yang tidak lama lagi.
"Kita menuntut tersangka CSR BI segera diumumkan. Gugatan praperadilan belum kita ajukan, karena mau melapor ke Dewas KPK dulu," katanya.
Boyamin mengaku tidak mengetahui, lambatnya proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang terkesan lamban, apakah karena kurangnya bukti atau adanya tekanan dari kekuasaan.
"Saya tidak bisa menuduh apa-apa. Tetapi semoga lemotnya penyidikan, karena hendak dikembangkan kepada pihak-pihak yang terduga melakukan penyimpangan dana CSR BI," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2025 lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melayangkan surat somasi ke KPK.
Surat somasi bernomor: 33065/MAKI/V/2025, mempertanyakan proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang terkesan lamban.
Dalam surat surat somasi ke pimpinan KPK Setyo Budiyanto cs tersebut, MAKI mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI segera diumumkan.
"Maka seharusnya KPK bisa untuk segera melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar menjadi kejelasan dan terbongkar pihak mana saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR BI," kata Boyamin dalam surat somasi tersebut, Jumat (9/5/2025).
Boyamin mempertanyakan, ucapan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut.
Faktanya, di mata dia, kasus CSR BI berjalan lambat karena KPK tak kunjung menetapkan tersangka.
"Di mana dalam proses penyidikan perkara tersebut kami menilai proses penyidikan seakan-akan berjalan di tempat dan lamban, padahal di sisi lain pimpinan KPK menyatakan tidak ada kendala dalam penyidikan kasus tersebut," ucap Boyamin.
Ia menjelaskan, somasi dilayangkan untuk menagih komitmen KPK bekerja secara profesional dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun untuk "menjemur" atau menghentikan secara diam-diam penyidikan perkara ini.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dewan Pengawas
Setyo Budiyanto
CSR
KPK
CSR BI
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
---|
Penuhi Panggilan KPK, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Diperiksa Terkait Korupsi Dana CSR |
---|
KPK Panggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Besok, Dalami Dugaan Kongkalikong Dana CSR BI-OJK |
---|
KPK Periksa Analis Senior OJK Pratomo, Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Satori dan Heri Gunawan |
---|
KPK Panggil Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.