Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Geledah 2 Kantor Agen Tenaga Kerja Asing dan Rumah Seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian giat penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa (27/5/2025).

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK GELEDAH KANTOR - Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian giat penggeledahan di sejumlah lokasi pada Selasa (27/5/2025).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2020–2023.

"Bahwa pada pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang beralamat di Jakarta Selatan. PT DU merupakan perusahaan agen pengurusan tenaga kerja asing.

"Penyidik menemukan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA serta dokumen terkait lainnya," kata Budi.

Lokasi kedua yang digeledah yakni kantor PT LIS. Kantor yang berada di Jakarta Timur ini juga perusahaan agen pengurusan TKA.

"Penyidik menemukan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker," ujar Budi.

Terakhir, penyidik KPK menggeledah rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan.

Dari kediaman PNS yang tak diungkap identitasnya ini, KPK mengamankan uang tunai Rp300 Juta dan sejumlah alat bukti lain.

"Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor," ujar Budi.

Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020–2023.

KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Tindak pidana itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka dimaksud adalah Suhartono selaku mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK dan Haryanto selaku eks Dirjen Binapenta dan PKK yang saat ini diketahui menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

Berikutnya, Devi Anggraeni selaku mantan Direktur PPTKA dan Wisnu Pramono selaku mantan Direktur PPTKA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved