Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Babak Baru Desakan Pemakzulan Gibran, Purnawirawan Bersurat ke MPR, Dorong Usulan Segera Diproses

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

Kompas.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). 

Di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Untuk itu, jika ingin melakukan pemakzulan maka Jokowi mengimbau agar dilakukan sesuai dengan konstitusi.

“Ya kan kalau korupsi, berbuat tercela, dan yang lain-lainnya. Sesuai konstitusi aja. Sudah jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tetap menganggap usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran ini sebagai aspirasi.

Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, adanya usulan atau aspirasi ini memang diperbolehkan.

“Itu sebuah aspirasi. Sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita."

“Boleh-boleh saja (diusulkan purnawirawan TNI). Dalam negara demokrasi biasa saja,” imbuh Jokowi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved