Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Babak Baru Desakan Pemakzulan Gibran, Purnawirawan Bersurat ke MPR, Dorong Usulan Segera Diproses

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).

Kompas.com/Rahel
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). 

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

Baca juga: Soroti Sikap Prabowo Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Wartawan Istana: Jaga Relasi dengan Jokowi

Surat Diterima DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.

"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.

Respons Jokowi

Usulan Purnawirawan TNI yang mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) hingga kini masih ramai ditanggapi banyak tokoh dan jadi perbincangan publik.

Termasuk ditanggapi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan ayah dari Gibran.

Jokowi menegaskan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dengan proses yang sah.

Karena melalui proses Pemilu dan menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.

“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).

Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi.

Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga: Ada Beda Mazhab Soal Pemakzulan Gibran, Halal Bihalal Purnawirawan TNI Disebut untuk Cooling Down

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved