Wacana Pergantian Wapres
Babak Baru Desakan Pemakzulan Gibran, Purnawirawan Bersurat ke MPR, Dorong Usulan Segera Diproses
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.
Baca juga: Soroti Sikap Prabowo Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Wartawan Istana: Jaga Relasi dengan Jokowi
Surat Diterima DPR
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Hal itu diungkapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.
Respons Jokowi
Usulan Purnawirawan TNI yang mendesak Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) hingga kini masih ramai ditanggapi banyak tokoh dan jadi perbincangan publik.
Termasuk ditanggapi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan ayah dari Gibran.
Jokowi menegaskan Prabowo dan Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dengan proses yang sah.
Karena melalui proses Pemilu dan menang karena mendapat dukungan dan mandat dari rakyat.
“Ya itu semua orang udah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka telah mendapatkan mandat oleh rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi dilansir Tribun Solo, Senin (5/5/2025).
Terkait pemakzulan, Jokowi menyebut hal ini sudah ada aturannya dalam konstitusi.
Di antaranya terkandung dalam Pasal 7A Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemimpin negara bisa dimakzulkan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Ada Beda Mazhab Soal Pemakzulan Gibran, Halal Bihalal Purnawirawan TNI Disebut untuk Cooling Down
Wacana Pergantian Wapres
Golkar Minta DPR Segera Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Biar Tak Digoreng-goreng |
---|
Surat Pemakzulan Wapres Gibran Belum Diproses DPR, Andreas PDIP: Harus Dikaji Benar-benar |
---|
Mahfud MD Klaim Prabowo Sulit Wujudkan Pemakzulan Gibran karena Ada Ancaman Terselubung dari Jokowi |
---|
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Bahas Wacana Pemakzulan Gibran: Kita Enggak Urus Politik |
---|
Mahfud MD Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Politik |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.