Ijazah Jokowi
Ada Gugatan Intervensi dalam Persidangan Ijazah Jokowi, Waketum Projo: Malah Menguntungkan Jokowi
Freddy Alex Damanik menilai, adanya gugatan intervensi dalam persidangan ijazah Jokowi di PN Solo justru menguntungkan ayah Wakil Presiden RI Gibran.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Freddy Alex Damanik menyoroti adanya gugatan intervensi dalam bergulirnya polemik ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di persidangan.
Diketahui, sejumlah alumni SMAN 6 Solo bernama Agung, Surojo, dan Sigit mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Mereka mengajukan intervensi dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dengan berbagai alasan.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap kuasa hukum alumni SMAN 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo.
Gugatan intervensi ini kini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi di SMA itu merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk memberikan keputusan sela terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut.
Sidang putusan gugatan intervensi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo, Jawa Tengah.
"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan atau menolak. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam gugatan. Namun, jika ditolak, kita kembali ke pokok perkara," kata anggota Majelis Hakim, Sutikna, dalam persidangan.
Bakal Menguntungkan Jokowi
Baca juga: Jokowi Digadang-gadang Jadi Caketum PSI, Namanya Terus Digaungkan Jelang Kongres PSI di Solo
Freddy Alex Damanik menilai, adanya gugatan intervensi dalam persidangan ijazah Jokowi di PN Solo justru menguntungkan ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Hal ini disampaikan Freddy dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, para penggugat intervensi ini turut merasa dirugikan jika ijazah Jokowi dinyatakan tidak asli.
"Jadi saya saya lihat saya baca juga di media ada gugatan intervensi ya. Malah mereka masuk sebagai penggugat angkatan karena merasa kepentingan hukumnya sebagai sesama alumni, alumni pertama," papar Freddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.