Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong Kembali Ditunda, Kali Ini Gara-gara Hakimnya Cuti

Sedianya, sidang hari ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong duduk di kursi terdakwa (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Ketua majelis hakim menunda sidang tersebut lantaran hakim anggota cuti.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali ditunda.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak dapat melanjutkan persidangan pada Senin (2/6/2025) lantaran majelis hakim tidak hadir secara lengkap.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fartika menyampaikan bahwa salah satu hakim anggota hakim, Purwanto S Abdullah, sedang cuti karena kepentingan mendesak, sementara hakim pengganti belum bisa dipastikan waktu selesainya sidang lain yang tengah ditangani.

“Kepada terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, kami sampaikan seperti yang terlihat di persidangan ini, majelis tidak lengkap. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak untuk itu harus cuti dan tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” kata Dennie dalam ruang sidang.

Ia menambahkan, karena ketidakpastian waktu, pihaknya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

Sedianya, sidang hari ini akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, sidang Tom Lembong pada Kamis (22/5) juga ditunda. Saat itu sidang ditunda karena Tom sakit.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Proyek Laptop Chromebook

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat menerbitkan izin importasi gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta sepanjang periode 2015–2016 tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, Kamis (6/3/2025).

Menurut JPU, izin impor tersebut diberikan kepada:

  1. PT Angels Products (Tony Wijaya NG)
  2. PT Makassar Tene (Then Surianto Eka Prasetyo)
  3. PT Sentra Usahatama Jaya (Hansen Setiawan)
  4. PT Medan Sugar Industry (Indra Suryaningrat)
  5. PT Permata Dunia Sukses Utama (Eka Sapanca)
  6. PT Andalan Furnindo (Wisnu Hendraningrat)
  7. PT Duta Sugar International (Hendrogiarto A. Tiwow)
  8. PT Berkah Manis Makmur (Hans Falita Hutama)
  9. PT Kebun Tebu Mas (Ali Sandjaja Boedidarmo)
  10. PT Dharmapala Usaha Sukses (Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy)

Baca juga: Cerita Tom Lembong dapat Kiriman Kertas Bertumpuk dan Pulpen

Jaksa menilai, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena berstatus sebagai perusahaan gula rafinasi.

Tom juga dituding menerbitkan izin impor di tengah musim giling dan saat pasokan dalam negeri dinilai mencukupi, serta tidak melibatkan BUMN dalam pengadaan dan distribusi, yang seharusnya digunakan untuk menjaga stok dan stabilisasi harga.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” tegas Jaksa.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat perbuatan Tom Lembong mencapai Rp578.105.411.622,47. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved