Rabu, 1 Oktober 2025

Eks Penyidik KPK Sebut Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa dalam Kasus Proyek Laptop Chromebook

Yudi menilai, pemanggilan terhadap Nadiem merupakan hal penting untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat.

HANDOUT
KASUS DUGAAN KORUPSI - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (5/7/2024). Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diperiksa Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait dugaan Nadiem Makarim terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Kasus ini utamanya terkait pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook.

Yudi mengatakan, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Ada Indikasi Pengadaan Laptop Chromebook Terdistribusi Sampai ke Daerah

Terutama perihal pemanggilan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop ini.

"Namun tidak mungkin Nadiem tidak dipanggil. Setidaknya sebagai saksi," kata Yudi, saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Diketahui, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

Terkait hal itu, Yudi menilai, pemanggilan terhadap Nadiem merupakan hal penting untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis.

"Serta pihak-pihak yang mensukseskan rekayasa sehingga pengadaan tetap dilanjut. Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga tingkat menteri," ujar Yudi.

Di sisi lain, Yudi menyoroti Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua unit apartemen milik dua staf khusus Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).

Menurutnya, penggeledahan di dua apartemen milik anak buah Nadiem Makarim itu merupakan sesuatu yang menarik dan memperbesar kemungkinan Nadiem diperiksa sebagai saksi.

"Namun dengan digeledahnya 2 unit apartemen dari 2 stafsus masa Nadiem yang diangkat olehnya. Tentu ini merupakan hal yang menarik dalam lingkaran kasus korupsi ini," ucapnya.

Meski demikian, soal pemanggilan Nadiem Makarim itu, menurutnya, tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Oleh karena itu kita harap Kejaksaan bisa segera mendapatkan hasil kerugian negara termasuk tersangkanya. Kita tunggu hasil penyidikan Kejaksaan," pungkas Yudi.

Baca juga: Profil Nadiem Makarim, Eks Mendikbud Berpeluang Diperiksa Kejagung soal Korupsi Pengadaan Laptop

Kejagung Geledah dan Sita Sejumlah Barang Bukti

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved