Jumat, 3 Oktober 2025

Jabatan Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik Diusulkan Dibatasi Hanya Satu Periode, Ini Sebabnya

Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) kembali mencuat.

Penulis: Sanusi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
BEDAH BUKU - Sri Harjono, penulis buku “Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara” pada acara bedah buku tersebut di Gedung UC Kampus UGM Yogyakarta (01/06/2025) yang juga disiarkan secara daring. Negara perlu melakukan pembatasan masa jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik menjadi hanya satu periode (5 tahun) untuk menghindari terjadinya “kepemilikan” partai politik oleh satu orang atau oleh keluarga. 

Harjono menambahkan, hal lain yang sangat perlu dilakukan pembaharuan adalah penegakan hukum. Aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar ditingkatkan profesionalisme dalam penegakkan hukum.

Di sisi lain, fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) difokuskan pada pengawasan pada APH Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar para APH tersebut juga mendapatkan tindakan hukum apabila melanggar hukum khususnya korupsi.

Baca juga: Soal Rumor Ada Pembahasan Prabowo Hanya Akan Satu Periode, PAN: yang Penting Menang Pilpres Dulu

“Sering kita lihat dalam praktiknya selama ini, pelaksanaan penegakkan hukum tumpang tindih antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Lebih baik KPK difokuskan pada penegak hukum terhadap APH yang melakukan pelanggaran hukum,” tambahnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved