Pengamat Bicara soal Pentingnya Reformasi Polri Lewat Reposisi Kelembagaan
Reformasi Polri dinilai harus dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak.
Pasalnya menurut Adies, saat ini ada dua beleid yang pembahasannya bisa dilakukan usai Revisi KUHAP disahkan, yakni Revisi UU Polri dan Rancangan UU Perampasan Aset.
"Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses.Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," kata Adies Kadir kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Meski begitu, kata Adies, hingga saat ini belum ada pihak dari komisi terkait yang mengajukan izin pembahasan revisi KUHAP saat masa reses kepada Pimpinan DPR RI.
Kendati begitu, belum lama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sudah menyampaikan kemungkinan tersebut kepada awak media.
"Mereka belum ajukan, (setelah diajukan) baru bisa," kata Adies.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Belum Ada Rencana Revisi UU Polri dan Revisi KUHAP Dalam Waktu Dekat
"Bisa selama diizinkan pimpinan. Biarkan aja mereka kebut kan," tandas dia.
Ferdy Sambo
Irjen Teddy Minahasa
Abuse of Power
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Hukum
penegakan hukum
Tinjau Mal Pelayanan Publik Makassar, Mendagri Tito Apresiasi Layanan Terpadu dengan Gerai PBG&BPHTB |
![]() |
---|
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Silaturahmi ke Kabupaten Bogor, Pastikan Siskamling Berjalan |
![]() |
---|
Sosok Calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono, Pernah Jatuhkan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kemnaker-Kemenkum Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.