Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp 53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan
Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Januari hingga Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar melalui lelang barang rampasan.
Rinciannya, pada periode Januari–Februari 2025, nilai yang dikembalikan mencapai Rp13 miliar.
Baca juga: KPK Bakal Usut Dugaan Gratifikasi di Balik Pesta Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU
Sementara pada Maret 2025, jumlahnya melonjak hingga Rp42,45 miliar, ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.
Pada lelang bulan Maret tersebut, KPK melelang 82 lot barang rampasan.
Dari jumlah itu, 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum terjual, dan 2 lot berstatus wanprestasi.
Barang yang Belum Terjual
Sejumlah aset belum laku terjual dalam lelang yang digelar bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tersebut, mayoritas terdiri atas properti mewah dan barang bernilai tinggi, di antaranya:
1. 6 unit apartemen mewah di Jakarta: Apartemen Nifarro, The Wave at Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng, Jakarta.
3. 2 unit kendaraan tanpa dokumen kepemilikan: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.
Barang lainnya, seperti:
4. 1 tas Louis Vuitton
5. 1 handphone Apple
6. 2 handphone Oppo
7. 2 sepeda lipat Brompton warna hijau lengkap dengan tas dan aksesoris
8. 6 sepeda PATROL 572 warna kuning dan hitam
9. 3 road bike merk Lapierre (2 hitam, 1 biru dongker)
10. 4 tea kettle merk Fashion Kitchen
11. 3 tas kerja Tumi warna hitam
12. 6 set sendok garpu Elegant
13. 1 tas wanita Loup Noir
14. 1 tas selempang Gucci warna coklat
15. 1 unit server Network Attached Server abu-abu
16. 5 unit Tableau berbagai jenis
17. 6 set gelas Tumbler merk Arcoroc
Seluruh barang tersebut merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, empat barang yang sempat dimenangkan namun gagal dibayar penuh oleh pemenang lelang (wanprestasi) terdiri atas:
1. 1 unit VW Caravelle AT
2. 1 handphone Apple
3. 2 handphone Oppo
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memaparkan penyebab belum terjualnya sejumlah barang rampasan.
“KPK sudah mengevaluasi pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang tidak laku. Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi. Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya,” ujar Mungki dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing
Lelang Serentak di 13 Daerah
Sebagai tindak lanjut, KPK akan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya, termasuk:
1. 5 unit apartemen mewah di Jakarta
2. 3 bidang tanah dan bangunan di Jakarta
3. Aset bergerak: 2 unit motor Triumph Speedmaster Bonneville dan VW Caravelle, 1 handphone Apple, 2 handphone Oppo, dan 1 tas Louis Vuitton
Lelang akan digelar secara serentak melalui KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot), KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.
Sementara itu, lelang juga akan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10:00 WIB, melalui tautan yang sama.
Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada Selasa, 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jl. Dewi Sartika No. 255, Cawang, Jakarta Timur, pukul 10:00–15:00 WIB.
Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan melakukan pelunasan dalam 5 hari kerja.
Biaya lelang ditetapkan sebesar 2 persen dari harga untuk barang tidak bergerak, dan 3% untuk barang bergerak.
Status Tersangka Rudy Tanoe Segera Ditentukan, Sidang Praperadilan Masuki Babak Akhir |
![]() |
---|
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.