Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Ungkap Sektor Konstruksi dan Pertambangan Jadi Ladang Pejabat Kemnaker Peras Tenaga Kerja Asing
KPK mengungkap sejumlah sektor penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi ladang pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah sektor penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia menjadi ladang pemerasan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sektor tersebut mulai dari konstruksi hingga pertambangan.
"TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, di pertambangan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Kata Budi, bukan hanya dua sektor tersebut yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker.
Kemungkinan masih banyak sektor yang digeluti TKA yang menjadi ladang pemerasan pejabat Kemnaker.
Baca juga: KPK Cium Dugaan Keterlibatan Imigrasi dalam Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Budi menyebut penyidik masih terus mendalami sektor-sektor apa saja yang menjadi ladang cuan para oknum pejabat di Kemnaker.
Dalam mengungkap hal tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
"Masih didalami untuk jumlah agen-agen tersebut, termasuk TKA-TKA pada sektor apa saja begitu. Masih terus ditelusuri dan didalami dari para saksi," katanya.
Baca juga: KPK Panggil 2 Eks Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker di Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
KPK sebelumnya mengungkap bahwa pejabat Kemnaker memeras agen TKA hingga Rp 53 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pejabat Kemnaker sejak 2019.
“Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor.
Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui KPK sedang mengungkap perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Pengurusan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI tahun 2020–2023.
KPK menduga pegawai di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.