Pakar Hukum: Keputusan Indonesia Tak Meratifikasi FCTC Bentuk Nyata Perlindungan Kedaulatan Nasional
FCTC dipandang sebagai alat tekanan terhadap negara-negara produsen tembakau. Indonesia secara tegas menolak meratifikasi perjanjian tersebut.
dok pribadi
LINDUNGI KEPENTINGAN NASIONAL - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, menilai keputusan Indonesia tidak meratifikasi FCTC sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan nasional.Â
Indonesia adalah negara urutan ke-6 produsen tembakau di dunia yang belum meratifikasi FCTC. Sementara tiga negara penghasil tembakau terbesar di dunia yaitu China, Brazil dan India telah menandatangani serta meratifikasi FCTC. Produksi tembakau di Indonesia sebesar 1,91 persen dari total produksi dunia. Sedangkan produksi tembakau di China, Brazil dan India menghasilkan 64?ri total produksi dunia.
Baca Juga
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.