Senin, 29 September 2025

Akademisi Ingatkan Pemerintah: Kenaikan Cukai Bisa Picu Dampak Berantai

Akademisi IPB University, Prima Gandhi menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir industri tembakau mengalami guncangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
TRIBUN JABAR/Zelphi
INDUSTRI HASIL TEMBAKAU - Petani tembakau memperlihatkan daun tembakau yang siap panen dari kebun mereka di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Rabu (21/10/2020). Akademisi IPB University, Prima Gandhi menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir industri tembakau mengalami guncangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi petani, serikat pekerja hingga ekonom mengusulkan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai sebagai langkah meredam tekanan yang mendera sektor padat karya, dalam hal ini industri hasil tembakau

Moratorium dipandang jadi cara melindungi tenaga kerja, petani tembakau, sekaligus memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dengan perubahan pasar dan regulasi.

Akademisi IPB University, Prima Gandhi menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir industri tembakau mengalami guncangan mulai dari penurunan produksi yang berefek pada serapan tembakau petani ikut menurun.

“Petani menghadapi ketidakpastian pasar dan fluktuasi pendapatan yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan ketidakstabilan sosial terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura dan Jawa Timur,” kata Gandhi dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Ia menyebut, harga beli tembakau turun signifikan, bahkan menyebabkan penurunan pendapatan petani hingga 30 persen di beberapa daerah seperti Temanggung. 

Kondisi ini diperparah oleh ancaman pengurangan tenaga kerja di sejumlah pabrikan besar akibat melemahnya daya beli masyarakat dan di sisi lain maraknya peredaran rokok ilegal.

Menurutnya usulan moratorium kenaikan tarif cukai menjadi penting dalam situasi ekonomi seperti sekarang, utamanya yang mendera sektor padat karya. Penundaan tersebut juga penting untuk menstabilkan harga dan pasar tembakau.

“Moratorium ini sangat strategis untuk memberi ruang bagi ekosistem industri tembakau beradaptasi dengan tekanan pasar dan regulasi yang selama ini membebani petani dan pabrikan. Moratorium penting untuk menstabilkan harga dan pasar tembakau serta mencegah penurunan kesejahteraan petani lebih dalam,” jelas dia.

Jika tarif cukai naik, maka pasar rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dapat semakin subur. Ini karena sifat konsumsi masyarakat yang cenderung mencari produk dengan harga lebih murah.

Peredaran produk ilegal tanpa membayar pajak ini membuat produsen legal harus menekan harga beli tembakau yang sebenarnya juga merugikan petani.

“Selain itu, kenaikan cukai juga menyuburkan pasar rokok ilegal yang membuat produsen rokok legal harus menekan harga beli tembakau sehingga merugikan petani,” ucapnya.

Selain itu usulan moratorium cukai ini selaras dengan keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) untuk tidak menaikkan pajak yang sudah ada atau membuat pajak baru di tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa pentingnya keadilan sosial dalam perumusan kebijakan cukai.

Dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kontribusi besar sektor pertanian tembakau dalam rantai nilai industri dan perekonomian daerah.

Baca juga: Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu?

“Keadilan sosial dapat terwujud bila kebijakan cukai tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada petani sebagai bagian penting rantai nilai industri tembakau dan menjaga keberlanjutan ekonomi daerah yang mengandalkan cukai rokok,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan