Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Emas

Korupsi Lebur Cap Emas Rugikan Negara Rp 3,3 T, Enam Eks Pejabat PT Antam Dihukum 8 Tahun Penjara 

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dihukum delapan tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara Rp 3,3 triliun.

Tribunnews.com/Rahmat
KASUS KORUPSI ANTAM: Sidang pembacaan vonis kasus korupsi kegiatan lebur cap emas di UBPP LM PT Antam Tbk yang menjerat enam terdakwa, PN Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Enam terdakwa divonis delapan tahun penjara. 

Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan hal-hal meringankan.

Dalam hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa para terdakwa membuat kepercayaan publik terhadap PT Antam yang notbaene perusahaan BUMN menurun serta mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.

Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (3/1/2025) lalu.

Duduk perkara

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved