Korupsi Emas
Korupsi Lebur Cap Emas Rugikan Negara Rp 3,3 T, Enam Eks Pejabat PT Antam Dihukum 8 Tahun Penjara
Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dihukum delapan tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara Rp 3,3 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam mantan pejabat PT Antam Tbk dihukum delapan tahun penjara dalam kasus korupsi kegiatan lebur cap emas yang merugikan negara Rp 3,3 triliun.
Enam mantan pejabat Antam yang dihukum itu yakni General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019 Abdul Hadi Avicena, Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih.
Kemudian VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang,GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.
Majelis hakim di persidangan menegaskan para terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021 mencapai Rp 3.308.079.265.127.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi para terdakwa.
Perbuatan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara dan memperkaya orang lain jadi hal yang memberatkan.
Sementara itu hal yang meringankan khusus untuk terdakwa Herman dan Tutik telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan jadi hal yang meringankan.
Mendengar putusan tersebut semua terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak masih pikir-pikir.
Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya pada sidang tuntutan Jaksa menyatakan ke enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Selain dijatuhi pidana badan, Jaksa juga menuntut ke enam terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta.
Dijelaskan Jaksa, apabila para terdakwa itu tidak mampu membayar denda tersebut maka nantinya akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, Jaksa turut mempertimbangkan hal memberatkan dan hal-hal meringankan.
Dalam hal memberatkan, perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa para terdakwa membuat kepercayaan publik terhadap PT Antam yang notbaene perusahaan BUMN menurun serta mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.
Dalam perkara ini, enam terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (3/1/2025) lalu.
Duduk perkara
Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Korupsi Emas
Kasus Cap Emas Ilegal, Suryadi Lukmantara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp444 M |
---|
Anggota Komisi III DPR Tanggapi Putusan Peninjauan Kembali Antam Versus Crazy Rich Surabaya |
---|
Pakar Hukum: Usai Kalah Peninjauan Kembali Aset Budi Said Bisa Disita Antam |
---|
BREAKING NEWS: MA Kabulkan PK Antam Versus Crazy Rich Surabaya, PK Budi Said Dibatalkan |
---|
Pakar Hukum Siap Hadapi 'Crazy Rich' Surabaya Jika Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.