Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Debat Sengit Roy Suryo vs Yakup Hasibuan soal Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Ahli pakar telematika, Roy Suryo, terlibat dengan sengit dengan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan.

Penulis: Rakli Almughni
Kolase Tribunnews
ROY VS YAKUP - Perdebatan sengit pakar telematika yang juga eks Menpora, Roy Suryo dengan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah Jokowi yang kini jadi polemik. 

"Justru itu, justru kami cinta kepada polisi," kata Roy.

"Sebelum teman-teman ini kemudian menarasikan tidak percaya, saya selalu menarasikan bahwa saya menghormati kepolisian, ya, gitu," tambahnya.

Roy Suryo juga berharap kinerja polisi bisa lebih baik lagi.

"Supaya polisi ini meningkat kualitasnya dan saya sedih, Mas. Sama dengan kesedihan saya ke UGM gitu loh, UGM bisa mengeluarkan ijazah dengan standar skripsi ketika Bareskrim kemarin menyampaikan dengan tidak komprehensif," tutur dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi.

Uji labfor ini dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.

Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. 

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," katanya.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved