Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Sayangkan Bareskrim Tak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Sebut Penting dan Ditunggu

Roy Suryo menyayangkan Bareskrim Polri tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Eks Menpora, Roy Suryo, saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo menyayangkan Bareskrim Polri tidak menunjukkan ijazah asli Jokowi saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri. 

"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

"Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

"Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM."

"Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik," papar Djuhandhani.

Baca juga: Roy Suryo Tidak Kaget Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Joko Widodo Asli: Sudah Saya Prediksi

Sebagai informasi, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, melaporkan Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum. 

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” katanya.

Ia menyampaikan, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” terang Eggi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Rizkianingtyas Tiarasari)

Berita lain terkait Ijazah Jokowi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved