Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung

Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Tim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENYITAAN REST AREA: Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap rest area di Tol Jagorawi Kilometer 21B, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/5/2025). Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa sekaligus bos timah Bangka Tamron Alias Aon. 

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut,” kata Febrie.

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)

Dalam rinciannya, CV VIP dibebankan sebesar Rp42 triliun, tertinggi dibanding empat perusahaan lainnya yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.

“Ini sekitar Rp152 triliun,” kata Febrie, merujuk pada total pembebanan yang telah dikalkulasi.

Sementara sisanya, senilai Rp119 triliun dari total kerugian lingkungan Rp271 triliun, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara, sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” tegas Febrie.

Baca juga: KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah memproses 23 orang terkait kasus ini. Sebanyak 22 di antaranya telah berstatus terdakwa, dengan 17 sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penyitaan aset seperti rest area menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana korupsi sekaligus simbol keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun badan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved