Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung

Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Tim

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENYITAAN REST AREA: Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap rest area di Tol Jagorawi Kilometer 21B, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/5/2025). Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa sekaligus bos timah Bangka Tamron Alias Aon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020. 

Penyitaan rest area tol tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020, dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Meski telah dipasangi plang penyitaan, aktivitas di rest area masih berjalan seperti biasa.

Pengendara tetap dapat menggunakan fasilitas istirahat maupun pengisian bahan bakar.

Baca juga: Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall

Lalu, bagaimana nasib pengelolaan rest area tersebut pasca-berstatus disita lembaga penegak hukum Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa selanjutnya rest area itu akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan.

"Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harli, Jum'at (23/5/2025).

Adapun objek dalam penyitaan itu, setidaknya terdapat tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.

Bangunan dan unit usaha itu antara lain, 1 unit SPBU Pertamina, 1 unit SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

"Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun

Rest Area Disita, Kejagung Bidik Korporasi Smelter di Kasus Timah Rp300 Triliun

Kejaksaan Agung kembali membidik korporasi dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah yang nilainya fantastis, mencapai Rp300 triliun. Salah satu langkah terbarunya adalah penyitaan aset mewah milik perusahaan smelter timah, termasuk sebuah rest area strategis yang diduga terkait dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

CV VIP merupakan satu dari lima perusahaan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Korporasi lain yang turut dijerat yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Seluruhnya adalah mitra PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

“Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Langkah Kejaksaan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut akan dibebankan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut,” kata Febrie.

Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung (Bangka Pos)

Dalam rinciannya, CV VIP dibebankan sebesar Rp42 triliun, tertinggi dibanding empat perusahaan lainnya yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.

“Ini sekitar Rp152 triliun,” kata Febrie, merujuk pada total pembebanan yang telah dikalkulasi.

Sementara sisanya, senilai Rp119 triliun dari total kerugian lingkungan Rp271 triliun, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara, sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” tegas Febrie.

Baca juga: KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

Sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah memproses 23 orang terkait kasus ini. Sebanyak 22 di antaranya telah berstatus terdakwa, dengan 17 sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penyitaan aset seperti rest area menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana korupsi sekaligus simbol keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun badan hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved