Korupsi di PT Timah
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung
Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Tim
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Rest Area tersebut diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020.
Penyitaan rest area tol tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020, dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Meski telah dipasangi plang penyitaan, aktivitas di rest area masih berjalan seperti biasa.
Pengendara tetap dapat menggunakan fasilitas istirahat maupun pengisian bahan bakar.
Baca juga: Sosok Ahmad Kanedi, Eks Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall
Lalu, bagaimana nasib pengelolaan rest area tersebut pasca-berstatus disita lembaga penegak hukum Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa selanjutnya rest area itu akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan.
"Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harli, Jum'at (23/5/2025).
Adapun objek dalam penyitaan itu, setidaknya terdapat tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.
Bangunan dan unit usaha itu antara lain, 1 unit SPBU Pertamina, 1 unit SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
"Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun
Rest Area Disita, Kejagung Bidik Korporasi Smelter di Kasus Timah Rp300 Triliun
Kejaksaan Agung kembali membidik korporasi dalam pengusutan kasus korupsi tata niaga timah yang nilainya fantastis, mencapai Rp300 triliun. Salah satu langkah terbarunya adalah penyitaan aset mewah milik perusahaan smelter timah, termasuk sebuah rest area strategis yang diduga terkait dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
CV VIP merupakan satu dari lima perusahaan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Korporasi lain yang turut dijerat yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Seluruhnya adalah mitra PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.
“Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Langkah Kejaksaan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut akan dibebankan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.