Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun
Pemilik saham di PT Tinindo Internusa, Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik saham di PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).
Baca juga: Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula-Timah
Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun," ujar JPU.
Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Berdasarkan pernyataan JPU dari Kejaksaan Agung, Hendry Lie diduga melakukan tindak pidana korupsi demi kepentingan pribadi.
Nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 1,05 triliun.
Hendry Lie menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah PT Timah Tbk yang dibawa ke persidangan.
Hendry Lie ditetapkan sebagai satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 sejak 15 April 2024.
Hendry Lie menjadi tersangka karena menerima manfaat untuk perusahaannya, PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Adiknya, Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai marketing PT TIN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN adalah secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.